Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 36 Tahun 2022
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Nomor Keputusan : 36
Tahun Terbit : 2022
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Penetapan : 22 Maret 2022
Tempat Penetapan : Teluk Kuantan
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : TIM PEMBINA - TIM TEKNIS - JDIH
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 22 Maret 2022. Lampiran 2 halaman. Mencabut: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 34/TIK.03-Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps