Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 23 Tahun 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jadwal dan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 23
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Penetapan : 11 April 2025
Tempat Penetapan : TANAH MERAH
Penandatangan : ADRIANUS PAULUS KAIREN OROPKA
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : PENCALONAN
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2025 Tentang jadwal dan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 

Diubah dengan :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2025 Tentang jadwal dan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps