Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 4 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Mengundurkan Diri dengan Alasan yang Dapat Diterima Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaratu, Panitia Pemungutan Suara Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu, Panitia Pemungutan Suara Desa Puspajaya Kecamatan Puspahiang, Panitia Pemungutan Suara Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 4
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2024
Tempat Penetapan : Tasikmalaya
Penandatangan : AMI IMRON TAMAMI
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PENGGANTIAN - ANGGOTA SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA KARANGSEMBUNG KECAMATAN JAMANIS DAN DESA PUSPAJAYA KECAMATAN PUSPAHIANG KABUPATEN TASIKMALAYA - UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Berlaku

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps