Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 529 TAHUN 2024 Tahun 2024
PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KABUPATEN MUNA BARAT, PROVINSI SULAWESI TENGGARA, DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUNA BARAT TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 529 TAHUN 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 10 Agustus 2024
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : Ketua
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Partai Politik
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi  dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  2. Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna barat Nomor 238/PL.02.1-BA/7413/2024 tanggal 10 Agustus 2024 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menetapkan DPS kedalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
  6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menetapkan DPS kedalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  • Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota yang menjadi Lampiran Keputusan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,yakni tanggal 10 Agustus 2024
  2. Lampiran 1 berjumlah satu lembar
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps