Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 6 Tahun 2026
PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KEDUA TAHUN 2026.
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 6
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 02 Juli 2026
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : KETUA
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

TRIWULAN KEDUA TAHUN 2026.

 

KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KEDUA TAHUN 2026.

 

KPT. NOMOR 6 TAHUN 2026, 6 HLM

Abstrak :

Menimbang,

  • Bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 mewajibkan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  • Bahwa KPU Kabupaten Muna Barat telah melaksanakan rekapitulasi dan penetapan data pemilih berkelanjutan melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 39/PK.01-BA/7413/3/2026 tanggal 2 Juli 2026.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, perlu menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2026.

Mengingat,

Keputusan ini berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
  3. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023.
  4. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Kedua Tahun 2026 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang telah merekapitulasi data pemilih berkelanjutan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 39/PK.01-BA/7413/3/2026 tanggal 2 Juli 2026. Rekapitulasi yang ditetapkan mencakup 11 kecamatan, 86 desa/kelurahan, dengan jumlah pemilih sebanyak 66.130 orang, terdiri atas 32.006 pemilih laki-laki dan 34.124 pemilih perempuan, sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 2 Juli 2026 di Laworo

Catatan :    Lampiran berjumlah 1 berkas

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps