Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 164 Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 164/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VII/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 88/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 164
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana
Tanggal Penetapan : 10 Juli 2020
Tempat Penetapan : Negara
Penandatangan : I Ketut Gde Tangkas Sudiantara (Ketua KPU Kabupaten Jembrana)
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Badan Ad Hoc - Penyelenggara - Pemilihan
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah:

» Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 88/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020

 

Perubahan sebelumnya:

» Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 110/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 88/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020

» Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 140/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 88/PP.02.2-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps