Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 2 Tahun 2025 Tahun 2025
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN SATUAN TUGAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 2 Tahun 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 03 Januari 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : Ketua
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :

Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota perlu dibentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat;

  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Intern Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi  Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  • Satuan Tugas Penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat yang terdiri dari :
  1. Pengarah
  • La Tajudin,S.Pd
  • Akbar Muram Dani, S.IP
  • Samsul, S.IK., M.AP
  • Faisyal, SKM
  1. Penanggungjawab : Ahmad Husain, S.Si
  2. Ketua : La Ode Abdul Manaf Fattah Alam, SE
  3. Sekretaris : Wa Ode Norma, A.Md
  4. Anggota
  • Sumarto, SE
  • L.M. Djulaik Alam Rere, SE
  • Rais, S.Hut
  1. Operator SPIP. : Syafar Amto La Ede, S.Sos.K
  • Catatan :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 3 Januari 2025
  • Lampiran berjumlah 2 (Dua) Halaman
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps