Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 19/HK.03.1/1173/2023 Tahun 2023
PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KOTA LHOKSEUMAWE DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 19/HK.03.1/1173/2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Tanggal Penetapan : 05 April 2023
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang menyatakn bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakaukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Lhokseumawe Dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun2024 di Kota Lhokseumawe, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps