Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 29/HK.03.1/1173/2023 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR: 13/HK.03,1/1173/2023 TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM KECAMATAN BLANG MANGAT KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 29/HK.03.1/1173/2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Tanggal Penetapan : 30 Mei 2023
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Perubahan Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor:13/HK.03.1/1173/2023 Tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Dalam Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 , Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps