Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 525 Tahun 2024 Tahun 2024
SYARAT MINIMAL PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM PADA PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 525 Tahun 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 23 Juli 2024
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : Ketua
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Partai Politik
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 3 Huruf a yang menyatakan bahwa Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 20 % ( Duapuluh Persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat terakhir, atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat terakhir yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat.

  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
  6. Berita Acara Nomor 234/PL.02.2-BA/7413/2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politika tau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024.
  • Syarat minimal jumlah kursi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Muna Barat adalah sebanyak 4 (Empat) kursi, serta mendapatkan jumlah suara sah minimal 12.780 (Duabelas ribu tujuh ratus delapan puluh) suara    
  • Catatan :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,yakni tanggal 23 Juli 2024

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps