Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 37 Tahun 2022
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 8/ORT.07/1409/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2022
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Nomor Keputusan : 37
Tahun Terbit : 2022
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Penetapan : 23 Maret 2022
Tempat Penetapan : Teluk Kuantan
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : TIM REFORMASI BIROKRASI
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan sampai dengan bulan Desember tahun 2022. Ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2022. Lampiran 10 halaman. Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8/ORT.07/1409/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps