Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 31 Tahun 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Penggantian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Kabupaten Tasikmalaya untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 31
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Penetapan : 14 April 2025
Tempat Penetapan : Tasikmalaya
Penandatangan : AMI IMRON TAMAMI
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA - UNTUK PEMUNGUTAN SUARA ULANG - PILKADA TAHUN 2024
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Tidak Berlaku

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps