| Keterangan Status |
: |
PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025
Kpt. 20 TAHUN 2025, 4 HLM
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ;
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat telah melakukan rekapitulasi dan penetapan data pemilih berkelanjutan melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat nomor 37/PK.01-BA/7413/3/2025 tanggal 2 Oktober 2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Ketiga Tahun 2025;
- bahwa sebagaimana berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Ketiga Tahun 2025;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang penetapan Tim Layanan dan Standar Pelayanan Pemtakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Muna Barat Tahun 2025.
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Dokumen ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2025. Dokumen ini menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, yang berjumlah 62.894 pemilih (30.455 laki-laki dan 32.439 perempuan) tersebar di 86 desa/kelurahan di 11 kecamatan.
Catatan :
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 2 Oktober 2025
- Lampiran berjumlah 1 (satu) Halaman
|