| Keterangan Status |
: |
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TAHUN 2O2O-2O24
DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Kpt. 6 TAHUN 2020, 3 HLM
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TAHUN 2O2O-2O24 DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2OO7 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan masing-masing
- bahwa untuk meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan dan sebagai ikhtisar hasil pelaksanaan program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, perlu menetapkan suatu ukuran keberhasilan berupa Indikator Kinerja Utama (IKU)
- bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2O2O-2O24 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat.
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2O14 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN /5/2OO7 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah ;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peranjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2O08 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
- Surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3934/M.PANRB/12l2015 perihal Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2020-2024 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat terdiri dari lima sasaran strategis dengan indikator kinerja utama adalah informasi mutakhir partai politik, Akuntabilitas Kinerja, Laporan Keuangan, Persentase partisipasi pemilih, Persentase partisipasi pemilih Perempuan, Persentase partisipasi pemilih disabilitas, Persentase partisipasi pemilih yang tidak masuk DPT, Ketepatan waktu Pemilu sesuai jadwal, Pemilu yang aman dan damai, Sengketa hukum yang dimenangkan oleh KPU Kabupaten Muna Barat
- Catatan :
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 30 Juni 2020.
- Lampiran berjumlah 1 (Satu) Halaman
|