Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 39/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/VII/2018 Tahun 2018
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 39/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/VII/2018 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Bukit Cermin, Kelurahan Kampung Bugis Dan Kelurahan Tanjungpinang Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang
Nomor Keputusan : 39/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/VII/2018
Tahun Terbit : 2018
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang
Tanggal Penetapan : 16 Juli 2018
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PAW Anggota PPS Kelurahan Bukit Cermin, Kelurahan Kampung Bugis dan Kelurahan Tanjungpinang Timur
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps