Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 24 TAHUN 2025 Tahun 2025
PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 24 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 12 November 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : KETUA
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 24 TAHUN 2025, 11 HLM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa salah satu kegiatan dalam pengelolaan JDIH adalah pengelolaan media sosial JDIH.
  2. Bahwa untuk meningkatkan jangkauan penyebaran dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Republik Indonesia kepada masyarakat, perlu membentuk media sosial resmi jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan poin 1 dan 2, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat.
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023).
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023).
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum.
  4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Menetapkan Akun Media Sosial Resmi :
  • Facebook: JDIH KPU Kabupaten Muna Barat
  • Twitter/X: @JdihkpuMubar_
  • Instagram: @jdihkpumunabarat_
  • Youtube: _Jdihkpumubar
  • Tiktok: JDIH KPU MUNA BARAT

Keputusan ini ditetapkan di Laworo pada tanggal 12 November 2025 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran : 1 Berkas

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps