Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 315 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 315 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Mengundurkan Diri dengan Alasan Yang Dapat Diterima Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sembungharjo Kecamatan Genuk Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 315
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang
Tanggal Penetapan : 08 Maret 2023
Tempat Penetapan : Kota Semarang
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PEMBERHENTIAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN SEMBUNGHARJO KECAMATAN GENUK
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Genuk Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Perubahan sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 310 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 311 Tahun 2023
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps