Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 35/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/II/2019 Tahun 2019
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 35/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/II/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 35/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/II/2019
Tahun Terbit : 2019
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya
Tanggal Penetapan : 19 Februari 2018
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

Perubahan sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 107/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/XI/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps