Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 2190 TAHUN 2024 Tahun 2024
PENETAPAN SYARAT MINIMAL JUMLAH SUARA SAH SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PASANGAN CALON DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang
Nomor Keputusan : 2190 TAHUN 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Penetapan : 24 Agustus 2024
Tempat Penetapan : LUBUK PAKAM
Bentuk Peraturan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG NOMOR 2190 TAHUN 2024
Subjek : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG NOMOR 2190 TAHUN 2024
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG NOMOR 2190 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL JUMLAH SUARA SAH SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PASANGAN CALON DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN 2024
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps