Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 32 Tahun 2022 Tahun 2022
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 65/HM.03.5/7106/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 32 Tahun 2022
Tahun Terbit : 2022
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
Tanggal Penetapan : 16 Agustus 2022
Tempat Penetapan : Airmadidi
Penandatangan : HENDRA S. LUMANAUW
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 65/HM.03.5/7106/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Perubahan Sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 65/HM.03.5/7106/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps