Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 52/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2019 Tahun 2019
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 52/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA SOBONON KECAMATAN TOTIKUM UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 52/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2019
Tahun Terbit : 2019
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Penetapan : 11 Maret 2019
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sobonon Kecamatan Totikum
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 28/PP.05.1-Kpts/7207/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan  Totikum Kabupaten Banggai Kepulauan, atas nama Risno, S.Pd dinyatakan tidak berlak.

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps