Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 32 Tahun 2023 Tahun 2023
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA KAMPUNG KWOK 1 DISTRIK HINGK KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 32 Tahun 2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak
Tanggal Penetapan : 04 Agustus 2023
Tempat Penetapan :
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Pemberhentian Anggota PPS
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Berlaku sejak tanggal 4 Agustus Tahun 2023
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps