Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 14 Tahun 2026
PEMBENTUKAN TIM ASESOR PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor Keputusan : 14
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Penetapan : 12 Februari 2026
Tempat Penetapan : Ratahan
Penandatangan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mencabut :

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps