Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 16 TAHUN 2025 Tahun 2025
PEMBENTUKAN TIM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TAHUN 2025
| Tipe | : | keputusan komisi |
| Nomor Keputusan | : | 16 TAHUN 2025 |
| Tahun Terbit | : | 2025 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu |
| Tanggal Penetapan | : | 27 Oktober 2025 |
| Tempat Penetapan | : | Baturaja |
| Penandatangan | : | Rahmad Hidayat |
| Bentuk Peraturan | : | kpt |
| Subjek | : | - |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Komisi Pemilihan Umum Menetapkan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Ogan Komering Ulu, yang terdiri atas:
1. Tim Penataan Tata Laksana;
2. Tim Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia;
3. Tim Penguatan Akuntabilitas;
4. Tim Penguatan Pengawasan; dan
5. Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Susunan keanggotaan Tim Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU
Tugas Tim Pembangunan Zona Integritas sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran
Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
|
Bagikan dengan :