Keterangan Status |
: |
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
Hasil Penilaian Dewan Juri pada Pelaksanaan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 319 Tahun 2014 tentang Penetapan Dewan Juri dan Dokumen Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024
- Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 terdiri dari Pemenang Maskot diperingkat hingga sampai tiga, dan Pemenang Jingle juga diperingkat hingga sampai tiga. Biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan keputusan ini bersumber pada anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024
- Catatan :
- Keputusan ini berlaku pada pelaksanaan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat di Tahun 2024
- Lampiran 1 berjumlah 1 Halaman
- Lampiran 2 berjumlah 1 Halaman
|