Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 145/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2020 Tahun 2020
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 145/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA POPISI KECAMATAN PELING TENGAH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 145/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2020
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Penetapan : 02 November 2020
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 41/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 .

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 94/ PP.04.2-Kpt/ 7207/ KPU-Kab/ VI/ 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 41/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/ III/ 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps