Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 465 Tahun 2024
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 465 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBAWA BARAT TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 465
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Penetapan : 24 Agustus 2024
Tempat Penetapan : Taliwang
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Syarat Minimal Perolehan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2024
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Mencabut : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 461 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2024
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps