| Keterangan Status |
: |
PENETAPAN NAMA-NAMA PENERIMA APEL PAGI BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JUNI 2026 DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PENERIMA APEL PAGI BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JUNI 2026 DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Kpt. 1 TAHUN 2026, 5 HLM
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- penegakan disiplin di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat yang salah satunya adalah Pelaksanaan apel pagi setiap Hari Senin lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat.
- Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19/SDM.03.5-SD/74/Sek-Prov/1/2021 Tanggal 6 Januari 2021 perihal Penegakan Disiplin Pegawai negeri Sipil;
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Undang undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Muna Barat Nomor: 1/PK.01-BA/7413/2026 Tanggal 2 Januari 2026 tentang Rapat Pleno Penetapan Nama-Nama Penerima Apel Pagi Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2026 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat.
- Daftar penerima apel pagi di lingkungan KPU Kabupaten Muna Barat untuk periode Januari hingga Juni 2026 berdasarkan lampiran
|
Bulan
|
Tanggal (Hari Senin)
|
Penerima Apel
|
Jabatan
|
|
Januari
|
5, 12, 19, 26
|
La Tajudin, Faisyal, Samsul, Akbar Muram Dani
|
Ketua & Anggota KPU
|
|
Februari
|
2, 9, 23
|
Ahmad Husain, Halisi, La Tajudin
|
Anggota, Sekretaris, Ketua
|
|
Februari
|
16
|
LIBUR
|
Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
|
|
Maret
|
2, 9, 16, 30
|
Faisyal, Samsul, Akbar, Ahmad Husain
|
Anggota KPU
|
|
Maret
|
23
|
LIBUR
|
Cuti Bersama Idul Fitri
|
|
April
|
6, 13, 20, 27
|
Halisi, La Tajudin, Faisyal, Samsul
|
Sekretaris, Ketua, Anggota
|
|
Mei
|
4, 11, 18, 25
|
Akbar, Ahmad Husain, Halisi, La Tajudin
|
Anggota, Sekretaris, Ketua
|
|
Juni
|
8, 15, 22, 29
|
Faisyal, Samsul, Akbar, Ahmad Husain
|
Anggota KPU
|
|
Juni
|
1
|
LIBUR
|
Hari Lahir Pancasila
|
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 6 Desember 2025 di Laworo
- Lampiran : 1 (satu) berkas
|