Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 15 TAHUN 2025 Tahun 2025
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 15 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 09 Juli 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : Ketua
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNAGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025 

Kpt. 15 TAHUN 2025, 8 HLM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNAGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025 

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkugan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, perlu dilakukan peningkatan integritas pengelola dan penyelenggara negara;
  2. bahwa untuk mewujudkan integritas pengeloala dan penyelenggara negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam pengendalian gratifikasi;
  3. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Tahun 2025;
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  5. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Biroksrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah;
  10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236)
  11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemiliha Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Perubahan Kelima atas peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi;
  12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  • Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat terdiri dari Pengarah sebanyak 5 orang yang berasal dari Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Muna Barat, Seorang Sekertaris yang juga merupakan Sekertaris KPU Kabupaten Muna Barat, dan 4 orang anggota yang masing-masing merupakan Kepala Sub Bagian di KPU Kabupaten Muna Barat.
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 9 Juli 2025.
  2. Lampiran berjumlah 1 (Satu) Halaman
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps