Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 35/Kpts/KPU-JU/III/TAHUN 2017 Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 35/Kpts/KPU-JU/III/Tahun 2017 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 11/Kpts/KPU-JU/VII/Tahun 2016 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 35/Kpts/KPU-JU/III/TAHUN 2017
Tahun Terbit : 2017
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara
Tanggal Penetapan : 22 Maret 2017
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 11/Kpts/KPU-JU/III/Tahun 2017 tentang  Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. 

 Perubahan Sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 29/Kpts/KPU-JU/III/Tahun 2017 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 11/Kpts/KPU-JU/VII/Tahun 2016 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps