Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 Tahun 2018
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018
Tahun Terbit : 2018
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya
Tanggal Penetapan : 20 September 2018
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Diubah oleh :

 

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 107/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/XI/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 35/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/II/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 118/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps