Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 49/PL.02.2-Kpt/1704/KPU-Kab/VIII/2020 Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 49/PL.02.2-Kpt/1704/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Jumlah Minimum Kursi dan Jumlah Minimum Suara Sah sebagai Persyaratan Pengajuan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020
Tipe : Peraturan Perundang - Undangan
Nomor Keputusan : 49/PL.02.2-Kpt/1704/KPU-Kab/VIII/2020
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur
Tanggal Penetapan : 25 Agustus 2020
Tempat Penetapan : Bintuhan
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Minimum Kursi dan Suara Sah - Syarat Pengajuan Balon - Pilkada 2020
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Tidak Berlaku
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps