Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 8 TAHUN 2024 Tahun 2024
PENETAPAN JADWAL DAN LOKASI KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI METODE RAPAT UMUM DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 8 TAHUN 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 20 Januari 2024
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : Ketua
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Partai Politik
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PENETAPAN JADWAL DAN LOKASI KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI METODE RAPAT UMUM DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 8 TAHUN 2024, 6 HLM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN JADWAL DAN LOKASI KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI METODE RAPAT UMUM DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KABUPATEN MUNA BARAT

 

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye Pemilu;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
  3. bahwa berdasarkan berita acara tentang Kesepakatan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Januari 2024 oleh KPU, yang menyatakan kampanye rapat umum dilakukan skema zona per-1 hari dan dilaksanakan selama 21 hari masa Kampanye Rapat Umum dengan sistem rotasi sesuai zona yang dilaksanakan selama 18 hari dan pada 3 hari terakhir dilaksanakan sesuai pembagian jadwal kampanye rapat umum yang telah disepakati;
  4. bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara;
  5. bahwa berdasarkan berita acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 47/PL.01.6-BA/7413/2024 tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Muna Barat;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Muna Barat
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Menetapkan KESATU 2024;
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
  4. Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 47/PL.01.6- BA/7413/2024 Tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
  • jadwal kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah jadwal kampanye Tiga Kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang dilakukan oleh Partai Politik Pendukung di Kabupaten Muna Barat, Kampanye ini dilakukan selama 21 hari. Masing-masing kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden mendapat enam kali waktu kampanye di kabupaten Muna Barat. Kandidat Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 1 didukung oleh 4 partai politik. Kandidat Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 didukung oleh 6 partai politik. Kandidat Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 3 didukung oleh 4 partai politik. Lokasi kampanye terletak di tiga lapangan, yakni Lapangan Desa Guali, Lapangan Kelurahan Wamelai, Lapangan Desa Mekar Jaya,
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,yakni tanggal 20 Januari 2024
  2. Keputusan ini terdiri dari 2 lampiran
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps