Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 40/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019 Tahun 2019
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 40/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA LALENGAN KECAMATAN BUKO PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 40/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019
Tahun Terbit : 2019
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Penetapan : 14 Januari 2019
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Lalengan Kecamatan Buko
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 35/PP.05.1-Kpts/7207/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.

Memberhentikan Sdr. Ajir Riky Gufron Ogotan sebagai Anggota PPS Desa Lalengan.

Mengangkat Sdr. Sarpin Lakato sebagai Anggota PPS Desa Lalengan.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps