Keputusan KPU Kab/Kota

Status
-
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 19.2/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/VIII/2018 Tahun 2018
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 19.2/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 19.2/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/VIII/2018
Tahun Terbit : 2018
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran
Tanggal Penetapan : 04 Agustus 2018
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemungutan Suara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Tidak Berlaku

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran

Perubahan sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 19/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/VII/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran 

Diubah dengan:

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 25/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 27/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 40.1/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/XI/2018 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 48/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/XII/2018 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps