Keputusan KPU Kab/Kota
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 19.2/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/VIII/2018 |
| Tahun Terbit | : | 2018 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran |
| Tanggal Penetapan | : | 04 Agustus 2018 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Penandatangan | : | - |
| Bentuk Peraturan | : | Kpt |
| Subjek | : | Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemungutan Suara |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Tidak Berlaku Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Perubahan sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 19/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/VII/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Diubah dengan: 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 25/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 27/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 40.1/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/XI/2018 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 48/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/XII/2018 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/III/2018 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran |