Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 87/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/VI/2020 Tahun 2020
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 87/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA BAKALAN KECAMATAN TINANGKUNG DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 87/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/VI/2020
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Penetapan : 15 Juni 2020
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Bakalan Kecamatan Tinangkung
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 35/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps