Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 15/PL.02.3-Kpt/3271/KPU-Kot/X/2017 Tahun 2017
PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BOGOR NOMOR 10/HK.03.1-Kpt/3271/KPU-Kot/IX/2017 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN JUMLAH PALING SEDIKIT KURSI DAN SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN GABUNGAN PARTAI POLITIK UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BOGOR TAHUN 2018
| Tipe | : | Keputusan KPU Kota Bogor |
| Nomor Keputusan | : | 15/PL.02.3-Kpt/3271/KPU-Kot/X/2017 |
| Tahun Terbit | : | 2017 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor |
| Tanggal Penetapan | : | 09 Oktober 2017 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Penandatangan | : | - |
| Bentuk Peraturan | : | Kpt/KPU-Kot |
| Subjek | : | Perubahan Penetapan Persyaratan Jumlah Paling Sedikit Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik untuk Mengajukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Mengubah : Keputusan Ketua KPU Kota Bogor Nomor 10/HK.03.1-Kpt/3271/KPU-Kot/IX/2017 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Paling Sedikit Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik untuk Mengajukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2018; Masa Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2018 telah berakhir |
Bagikan dengan :