Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 9 TAHUN 2025 Tahun 2025
BADAN KOORDINASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 9 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 02 Juli 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : KETUA
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

BADAN KOORDINASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025

Kpt. 9 TAHUN 2025, 5 HLM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG BADAN KOORDINASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk meningkatkan peran dan fungsi koordinasi kehumasan di KKlingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 tentang Badan koordinasi hubungan Masyarakat
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Soailisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Sususnan Organisasi, dan tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhit dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  11. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor tentang 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  • Susunan Kepengurusan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat terdiri dari Pembina, Ketua, Ketua Pelaksana, dan Tim Pelaksana yang bertugas melakukan koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk kelancaran arus informasi antara satuan kerja, Badan Koordinasi Kehumasan pada instansi/lembaga Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Merencanakan kehumasan, Menghimpun,dan melaksanakan kegiatan mengelola, dan menyalurkan data/informasi kehumasan yang diperlukan
  • Catatan :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 2 Juli 2025

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps