Keputusan KPU Kab/Kota
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 13 TAHUN 2026 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat |
| Tanggal Penetapan | : | 01 Oktober 2026 |
| Tempat Penetapan | : | LAWORO |
| Penandatangan | : | KETUA |
| Bentuk Peraturan | : | kpt |
| Subjek | : | Partai Politik |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KETIGA TAHUN 2026.
KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KETIGA TAHUN 2026.
KPT. NOMOR 13 TAHUN 2026, 5 HLM Abstrak : Menimbang,
Mengingat,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2026 menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Ketiga Tahun 2026 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang telah merekapitulasi data pemilih berkelanjutan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 53/PK.01-BA/7413/3/2026 tanggal 30 September 2026. Rekapitulasi yang ditetapkan mencakup 11 kecamatan, 86 desa/kelurahan, dengan jumlah pemilih sebanyak 66.293 orang, terdiri atas 32.070 pemilih laki-laki dan 34.223 pemilih perempuan, sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 30 September 2026 di Laworo.
Catatan : Lampiran berjumlah 1 berkas |