| Keterangan Status |
: |
PEMBENTUKAN STUKTUR PENGELOLA MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025
Kpt. 12 TAHUN 2025, 8 HLM
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN STUKTUR PENGELOLA MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat dalam mewujudkan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat perlu adanya langkah-langkah perbaikan dan pembenahan guna mengatasi berbagai hambatan, baik yang bersifat internal maupun eksternal, termasuk hambatan yang bersifat faktual maupun potensial;
- Bahwa dalam mengantipasi berbagai potensi hambatan tersebut perlu adanya pendekatan berbasis manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan Struktur Pengelola Manajemen Risiko di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Tahun 2025;
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemeerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Tim Pembentukan Struktur Pengelola Manajemen Risiko di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Tahun 2025, yang terdiri dari: 1. Pemilik Risiko; 2. Koordinator Pengelola Risiko; 3. Pengelola Risiko; 4. Koordinator Pengendalian Intern; 5. Agen Risiko. Tugas Tim Pengelola Risiko adalah mengidentifikasi Risiko, Levelling Risiko, Inventarisir Risiko, Reporting Risiko, Fasilitasi dan Administrasi Risiko, Recording historis Risiko,
- Catatan :
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 8 Juli 2025.
- Lampiran berjumlah 1 (Satu) Halaman
|