Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 118.1/Kpts/HK.03.1-Kpt/1309/KPU-Kab/IX/2020 Tahun 2020
Penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 118.1/Kpts/HK.03.1-Kpt/1309/KPU-Kab/IX/2020
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai
Tanggal Penetapan : 15 September 2020
Tempat Penetapan : Tuapejat
Penandatangan : EKI BUTMAN
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps