Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 1147 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1147 Tahun 2024 tentangPenetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 1147
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang
Tanggal Penetapan : 23 Agustus 2024
Tempat Penetapan : Kota Semarang
Penandatangan : Ahmad Zaini
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN GABUNGAN PARTAI POLITIK UNTUK MENGAJUKAN PASLON PILKADA TAHUN 2024
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Berlaku

Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1109 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kota Semarang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps