Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 35/HK.03.1/1173/2023 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR: 6.1/HK.03.1/1173/2023 TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 35/HK.03.1/1173/2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Tanggal Penetapan : 05 Juli 2023
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : - bahwa sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, perlu dilakukan perubahan staf secretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) Banda Sakti Kota Lhokseumawe; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor;6.1/HK.03.1/1173/2023 Tentang Penetapan Sekretrtiat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Wailayah Kota Lhokseumawe untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps