Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 34 Tahun 2022 Tahun 2022
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 34 Tahun 2022
Tahun Terbit : 2022
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
Tanggal Penetapan : 16 Agustus 2022
Tempat Penetapan : Airmadidi
Penandatangan : HENDRA S. LUMANAUW
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 5 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps