Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 377 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Nomor 377 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri Dengan Alasan yang Dapat Diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Timpik Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang
Nomor Keputusan : 377
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang
Tanggal Penetapan : 19 Oktober 2023
Tempat Penetapan : Ungaran
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PEMBERHENTIAN - ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA - DESA TIMPIK
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps