Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 216 Tahun 2023
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 216 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dengan alasan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Dewantara, Kecamatan Seunuddon, dan Kecamatan Pirak Timur pada Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 216
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara
Tanggal Penetapan : 15 September 2023
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PEMBERHENTIAN – PPS KECAMATAN DEWANTARA, SEUNUDDON DAN PIRAK TIMUR PEMILU 2024
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps