Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 3 TAHUN 2023 Tahun 2023
PENETAPAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 3 TAHUN 2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 13 Januari 2023
Tempat Penetapan : Laworo
Penandatangan : KETUA KPU KABUPATEN MUNA BARAT
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : SEKRETARIAT PPK
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

- Keputusan ini ditetapkan sesuai dengan Pasal 52 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERPU No.1 Tahun 2022, bahwa dalam menjalankan tugasnya Panitia Pemilihan Kecamatan dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan, dan Keputusan KPU No. 534 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, serta keputusan Bupati Muna Barat No. 37 Tahun 2023 tentang penetapan Sekretaris dan Staf sekretariat PPK Se-Kebabupaten Muna Barat, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Muna Barat tentang penetapan Sekretaris dan Staf  Sekretariat PPK Se-Kabupaten Muna Barat pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

  • Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 14 Tahun 2014; PERPU No. 1 Tahun 2022; PKPU No. 3 Tahun 2022; PKPU No. 8 Tahun 2022; Keputusan KPU No. 534 Tahun 2022
  • Keputusan ini menetapkan nama-nama Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan  Se-Kabupaten Muna Barat
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps