Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 16 TAHUN 2025 Tahun 2025
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN SATUAN TUGAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 16 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 10 Juli 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : KETUA
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN SATUAN TUGAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 16 TAHUN 2025, 10 HLM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN SATUAN TUGAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota perlu dibentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan 
  2. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 862 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Pembentukan dan Penetapan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengedalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
    1. Undang-Undang 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Tahun 2019 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  12 Tahun 2023 Perubahan Kelima atas peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemiliha Umum Kabupaten/Kota
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 99);
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 172); 
  5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

Keputusan KPU Muna Barat Nomor 16 Tahun 2025 ini mengubah Keputusan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2025) tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Muna Barat. Perubahan ini didasari kebutuhan pembentukan Satuan Tugas SPIP dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 862 Tahun 2025 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial. Keputusan ini menetapkan struktur Satuan Tugas SPIP (Pengarah, Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris, Anggota, Operator SPIP), susunan keanggotaan, wewenang, dan tugas masing-masing.

Catatan :

  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 10 Juli 2025
  • Lampiran berjumlah 1 (satu) Halaman

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps