Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 325 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara Nomor 325 Tahun 2024 Tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi Atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 325
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Penetapan : 07 Agustus 2024
Tempat Penetapan : Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PALING SEDIKIT JUMLAH KURSI ATAU AKUMULASI PEROLEHAN SUARA SAH – PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TERAKHIR – SEBAGAI SYARAT PENCALONAN – YANG DIAJUKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POL
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Tidak berlaku
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps