Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : Nomor 518 Tahun 2024 Tahun 2024
SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor Keputusan : Nomor 518 Tahun 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Penetapan : 05 April 2024
Tempat Penetapan : TAHUNA
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : KPT
Subjek : PENETAPAN
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps